Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menjelaskan tata laksana ibadah penyembelihan hewan kurban Idul Adha di tengah pandemi. Merujuk pada fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pandemi Covid-19, berikut penuturan selengkapnya!