Habib Rizieq Syihab (HRS) telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat bahwa peran Rizieq sebagai guru agama menjadi hal yang meringankan.
Habib Rizieq Syihab (HRS) telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat bahwa peran Rizieq sebagai guru agama menjadi hal yang meringankan.