Hakim soal Hal Meringankan Rizieq: Pengetahuan Agamanya Dibutuhkan Umat

20DETIK

   |   
19,229 Views | Kamis, 24 Jun 2021 12:01 WIB

Habib Rizieq Syihab (HRS) telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong kasus tes swab RS UMMI Bogor. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat bahwa peran Rizieq sebagai guru agama menjadi hal yang meringankan.

Ashri Fathan - 20DETIK