Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional transportasi umum selama pemberlakuan PPKM Mikro. Sesuai Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, transportasi di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional transportasi umum selama pemberlakuan PPKM Mikro. Sesuai Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, transportasi di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.