Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua staf khusus (stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Mereka diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.