Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam penanganan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Darurat. Dia pun menjelaskan tiga strategi pemerintah dalam penanganan pandemi kini.