Park Jun, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Bos Garmen PT Yongjin Javasuka, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu didenda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan pada sidang yustisi.