Pemerintah kini mengganti nama kebijakan pengendalian Covid-19 dari istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4. Sebelum istilah PPKM Darurat, PPKM MIkro, pemerintah sempat menggunakan istilah PSBB. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai seringnya pergantian istilah tersebut merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam penerapan UU Karantina Kesehatan.