Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan Denny Indrayana dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel) tahun 2020. Dengan demikian, berbagai tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim. Namun Denny menyebut perjuangannya dalam menghadirkan politik bersih tak akan pernah berhenti.