Temuan BPK, DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Pensiun & Wafat

20DETIK

   |   
42,869 Views | Jumat, 06 Agu 2021 15:55 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI yang sudah pensiun dan meninggal. Adapun jumlah nominalnya mencapai Rp 862 juta.

Aulia Risyda - 20DETIK