Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI yang sudah pensiun dan meninggal. Adapun jumlah nominalnya mencapai Rp 862 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI yang sudah pensiun dan meninggal. Adapun jumlah nominalnya mencapai Rp 862 juta.