Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga, tengah mempertimbangkan dua pilihan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi 13 terdakwa manajemen investasi kasus Jiwasraya. Dua pilihan tersebut ialah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau memperbaiki surat dakwaan.