NA (31), pengusaha wanita asal Jakarta dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar usai mengotaki aksi penculikan dan perampokan mobil milik pengemudi taksi online di Makassar, Sulsel. Pelaku rela mengeluarkan uang sebesar Rp 70 juta untuk bayar 3 orang staf dan 3 eksekutor.