Isu masa jabatan presiden tiga periode mencuat usai wacana amendemen UUD 1945 digulirkan oleh MPR. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut masuknya pembahasan agenda presiden tiga periode dapat merusak demokrasi lantaran mencoreng cita-cita reformasi 98 tentang pembatasan kekuasaan.