Kejagung Tahan Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

20DETIK

   |   
64,557 Views | Kamis, 16 Sep 2021 16:18 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Selain Alex, Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas, Muddai Madang, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Konten ini telah diperbarui pada pukul 20.10 WIB, Kamis (23/9/2021), berdasarkan hak koreksi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bahwa Muddai Madang memang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KOI. Namun kasusnya tak ada terkait olahraga dan organisasi. KOI menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Aulia Risyda/Kejaksaan RI - 20DETIK