Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Berita Bohong

20DETIK

   |   
5,316 Views | Kamis, 23 Sep 2021 13:36 WIB

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. Ia dituntut berkaitan kasus berita bohong soal omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang pernah ia unggah di akun Twitter pribadinya.

Aulia Risyda - 20DETIK