Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU. Ia dituntut berkaitan kasus berita bohong soal omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang pernah ia unggah di akun Twitter pribadinya.