Mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi, tak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kace meskipun berada di lokasi penganiayaan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan, Maman tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.