Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 mengizinkan agar proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini dikritik oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, yang menilai proyek kereta cepat tersebut belum tentu bermanfaat bagi rakyat Indonesia.