Polisi menetapkan CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dan Dirut Amarta Investa, Tias Nugraha Putra, sebagai tersangka kasus penipuan hingga pencucian uang. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan sebanyak 4 pelapor telah mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.