Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Rokok-Sex Toys Ilegal Senilai Rp 1,8 M

20DETIK

   |   
1,757 Views | Senin, 18 Okt 2021 14:47 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 2020 hingga September 2021.

Sui Suadnyana - 20DETIK