Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 2020 hingga September 2021.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 2020 hingga September 2021.