Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap 4 eks laskar FPI. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan insiden di Km 50 tersebut terjadi diawali oleh sikap Rizieq Syihab yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.