Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Insiden di Km 50 Dipicu Rizieq Tak Kooperatif

20DETIK

   |   
9,738 Views | Senin, 18 Okt 2021 16:40 WIB

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap 4 eks laskar FPI. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan insiden di Km 50 tersebut terjadi diawali oleh sikap Rizieq Syihab yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK