Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa tingkat daerah yang dilakukan secara serempak dengan diikuti ribuan buruh pada Selasa (26/10) besok. KSPI menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sekitar 7-10 persen.