Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi layanan tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria, menyebut akan memberikan sanksi jika masih ada penyedia layanan yang belum menurunkan harga.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi layanan tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria, menyebut akan memberikan sanksi jika masih ada penyedia layanan yang belum menurunkan harga.