Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran itu berbagai macam mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan (nakes). Kelebihan pembayaran itu berbagai macam mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.