Pakar hukum tata negara STHI Jentera Bivitri Susanti mengkritisi alasan MA yang menggunakan istilah restorative justice saat mencabut PP 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi koruptor. Menurutnya, restorative justice merupakan mekanisme dalam peradilan yang dikembangkan untuk memihak keadilan korban. Adapun dalam konteks korupsi, Bivitri menilai yang menjadi korban adalah rakyat bukan koruptor yang diperketat remisinya.