Militer Amerika Serikat menyampaikan hasil penyelidikan terkait serangan pesawat tanpa awak (drone) Amerika Serikat di Kabul, Afghanistan. Pihaknya mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum, sebab awalnya serangan tersebut ditargetkan untuk ISIS yang memanfaatkan keadaan Kabul yang sedang kacau.