MA Potong Hukuman HRS Jadi 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Ajukan PK

20DETIK

   |   
71,199 Views | Senin, 15 Nov 2021 21:55 WIB

Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Habib Rizieq Syihab dalam kasus RS Ummi menjadi 2 tahun penjara. Merespon keputusan itu, tim kuasa hukum HRS berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK