Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Habib Rizieq Syihab dalam kasus RS Ummi menjadi 2 tahun penjara. Merespon keputusan itu, tim kuasa hukum HRS berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Habib Rizieq Syihab dalam kasus RS Ummi menjadi 2 tahun penjara. Merespon keputusan itu, tim kuasa hukum HRS berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.