Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan DPR RI pada 28-30 November 2021. KSPI akan menuntut upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) 2022 naik sebesar 7-10 persen.