Kasus Korupsi Jakarta Infrastruktur Propertindo Rugikan Negara Rp 315 M

20DETIK

   |   
5,065 Views | Rabu, 08 Des 2021 12:40 WIB

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Vice President Finance & IT PT JIP terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018. Dari dugaan korupsi itu, nilai kerugian mencapai Rp 315 miliar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK