Pelaku Perjalanan Antarkabupaten/Kota Wajib Vaksinasi Lengkap Saat Nataru

20DETIK

   |   
16,268 Views | Kamis, 09 Des 2021 20:05 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pemerintah bakal mengeluarkan aturan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan itu mensyaratkan warga wajib sudah divaksinasi lengkap untuk melakukan perjalan antarkabupaten/kota selama periode Nataru.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK