Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pemerintah bakal mengeluarkan aturan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan itu mensyaratkan warga wajib sudah divaksinasi lengkap untuk melakukan perjalan antarkabupaten/kota selama periode Nataru.