Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala, menilai pemangkasan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara karena alasan seorang ibu yang mengurus anak tidak pas. Nefa berpendapat pemangkasan hukuman karena gender juga harus dilihat dari perannya dalam kasus tersebut.