Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta suap ketok palu pengesahan APBD 2019. Dengan total penerimaan suap sebesar 3,3 miliar dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.