Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran

20DETIK

   |   
3,445 Views | Selasa, 14 Des 2021 17:31 WIB

Sebanyak 51 juta batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp 40,7 miliar dimusnahkan aparat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan cara dibakar. Selain barang bukti rokok, ada pula sejumlah benda bergerak dan tak bergerak yang merupakan hasil tindak pencucian uang dari pelaku produsen rokok ilegal.

Dian Firmansyah - 20DETIK