Sebanyak 51 juta batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp 40,7 miliar dimusnahkan aparat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan cara dibakar. Selain barang bukti rokok, ada pula sejumlah benda bergerak dan tak bergerak yang merupakan hasil tindak pencucian uang dari pelaku produsen rokok ilegal.