Demi Dorong IPO Unicorn di Indonesia, OJK Menerbitkan Aturan SHSM

20DETIK

   |   
90,720 Views | Selasa, 14 Des 2021 18:53 WIB

OJK baru saja menerbitkan aturan yang memperbolehkan emiten bursa Indonesia untuk memiliki klasifikasi saham dengan hak suara multipel. Penerbitan aturan OJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Tujuan pengaturan hak suara multipel tersebut juga untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha. Peraturan OJK ini disambut dengan baik oleh berbagai pihak, sebab aturan SHSM berdampak signifikan dalam memikat perusahaan teknologi agar tertarik untuk melantai di Indonesia dan dapat menjadikan bursa Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

Indri Natasya - Brand Studio - 20DETIK
Tags: