Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Solihah dengan bersama-sama telah merekayasa kegiatan asuransi fiktif pada PT Jasindo 2012-2014 yang merugikan Keuangan negara Rp 7,5 miliar.