DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2022. Berikut sederet aturan yang harus diketahui.
DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2022. Berikut sederet aturan yang harus diketahui.