Pelaku begal payudara di Pasuruan dibekuk setelah aksinya terekam CCTV. Kini pelaku dijerat pasal 289 KUHP subsider pasal 281 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pelaku begal payudara di Pasuruan dibekuk setelah aksinya terekam CCTV. Kini pelaku dijerat pasal 289 KUHP subsider pasal 281 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.