Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi, telah mengembalikan uang senilai Rp 647 juta yang diduga berasal dari kasus korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Tindakan kooperatif tersebut diapresiasi KPK.
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi, telah mengembalikan uang senilai Rp 647 juta yang diduga berasal dari kasus korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Tindakan kooperatif tersebut diapresiasi KPK.