Atraksi Barongsai Bikin Kerumunan, Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu

20DETIK

   |   
13,990 Views | Kamis, 03 Feb 2022 17:27 WIB

Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola Mal Festival Citylink. Denda diberikan karena menggelar atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan.

Ori Salfian - 20DETIK