Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola Mal Festival Citylink. Denda diberikan karena menggelar atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan.
Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola Mal Festival Citylink. Denda diberikan karena menggelar atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan.