Puluhan Ribu Buruh Ancam Unjuk Rasa Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!

20DETIK

   |   
24,420 Views | Sabtu, 12 Feb 2022 14:08 WIB

Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI. Said Iqbal menyebut apabila Permenaker 2/2022 tak dicabut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan ribu buruh di Kementerian Ketenagakerjaan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK