Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI. Said Iqbal menyebut apabila Permenaker 2/2022 tak dicabut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan ribu buruh di Kementerian Ketenagakerjaan.