Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik berinisial WK dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. WK membeberkan temuan komunikasi terkait kata-kata baiat melalui aplikasi WhatsApp dari barang bukti yang diperiksa terkait perkara Munarman.