KKP menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2). Selanjutnya, KKP akan memproses hukum perusahaan PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KKP menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2). Selanjutnya, KKP akan memproses hukum perusahaan PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.