KKP Akan Proses Hukum Perusahaan Kapal Penambang Pasir di Pulau Rupat

20DETIK

   |   
20,773 Views | Senin, 14 Feb 2022 22:26 WIB

KKP menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2). Selanjutnya, KKP akan memproses hukum perusahaan PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isfari Hikmat - 20DETIK