Tanpa Seizin Mendagri, Pj Kepala Daerah Tak Boleh Ubah Aturan-Mutasi

20DETIK

   |   
6,995 Views | Selasa, 15 Feb 2022 14:23 WIB

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah sudah sesuai dengan undang-undang. Akmal membeberkan 4 larangan yang tidak bisa diputuskan oleh pejabat kepala daerah.

Ori Salfian - 20DETIK