Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

20DETIK

   |   
24,086 Views | Rabu, 16 Feb 2022 03:00 WIB

Herry Wirawan menjalani sidang vonis pada Selasa (15/2) di PN Bandung. Hakim memvonis pelaku pemerkosaan 13 santri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Herry Wirawan punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan hakim.

Tim 20Detik - 20DETIK