Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp 45 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar Rp 44,3 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp 45 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar Rp 44,3 juta.