Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, kecewa notaris Yurisca Lady memakai uang muka pembelian lahan Munjul sebesar Rp 10 miliar untuk kepentingan pribadi dan membeli barang-barang mewah. Terdakwa Anja ingin notaris Yurisca Lady diadili.