Jaksa Agung Jelaskan soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipenjara

20DETIK

   |   
11,925 Views | Selasa, 08 Mar 2022 14:00 WIB

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengusulkan korupsi dengan nominal kecil atau di bawah 50 juta tak harus dipenjara. Hal tersebut dikarenakan tak sebanding dengan biaya perkara yang dikeluarkan.

Ori Salfian - 20DETIK