Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengusulkan korupsi dengan nominal kecil atau di bawah 50 juta tak harus dipenjara. Hal tersebut dikarenakan tak sebanding dengan biaya perkara yang dikeluarkan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengusulkan korupsi dengan nominal kecil atau di bawah 50 juta tak harus dipenjara. Hal tersebut dikarenakan tak sebanding dengan biaya perkara yang dikeluarkan.