Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nur Widyastanti, menyebut hanya lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sajalah penundaan pemilu bisa dilakukan. Meski demikian, jika hal itu terjadi, cara tersebut dinilai tidak benar.