Peneliti: Ngaco Jika Perpu Keluar Demi Tunda Pemilu Tanpa Ada Kegentingan

20DETIK

   |   
6,365 Views | Rabu, 09 Mar 2022 15:29 WIB

Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nur Widyastanti, menyebut hanya lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sajalah penundaan pemilu bisa dilakukan. Meski demikian, jika hal itu terjadi, cara tersebut dinilai tidak benar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK