Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, merupakan terdakwa ke-10 dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Ia didakwa bersama-sama dengan Benny Tjokrosapoetro dan 8 tersangka lainnya merugikan negara Rp 22,7 triliun. Kerugian tersebut akibat adanya 'transaksi semu' dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI.