Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T

20DETIK

   |   
3,479 Views | Selasa, 15 Mar 2022 19:13 WIB

Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, merupakan terdakwa ke-10 dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Ia didakwa bersama-sama dengan Benny Tjokrosapoetro dan 8 tersangka lainnya merugikan negara Rp 22,7 triliun. Kerugian tersebut akibat adanya 'transaksi semu' dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI.

Aulia Risyda - 20DETIK