Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait adanya isu perbedaan tarif sertifikasi halal sebelum dan sesudah pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Dijelaskan ada tarif berjenjang untuk pendaftaran sertifikasi halal.