Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 22,9 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 35 saksi. Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka robot trading bodong yang telah merugikan anggotanya hingga Rp 1,2 triliun ini.