Bareskrim Sita Aset Rp 22,9 M Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

20DETIK

   |   
14,734 Views | Jumat, 13 Mei 2022 02:03 WIB

Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 22,9 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 35 saksi. Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka robot trading bodong yang telah merugikan anggotanya hingga Rp 1,2 triliun ini.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK