Kejaksaan Agung menaikkan status korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun.
Kejaksaan Agung menaikkan status korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun.